Pages

Saturday, August 24, 2013

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP
merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di
Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah
menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari
kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama
menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan
ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau
sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia
13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat)
3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada
tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di
Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan
Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama
negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia
SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan
kesempatan yang dimiliki, seperti:
1. SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
2. SD-SMP Satu Atap
3. SMP Terbuka
4. MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang
sederajat
5. Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan
program Wajib Belajar

0 comments:

Post a Comment

Silakan Komentar dengan Bijak dan Santun