Kalimantan Utara
Untuk wilayah Kalimantan Utara secara historis, lihat Kalimantan
Utara (disambiguasi).
Kalimantan Utara
Peta lokasi Kalimantan Utara
Negara Indonesia
Hari jadi 25 Oktober 2012
Dasar hukum UU No.20 tahun 2012
Ibu kota Tanjung Selor
Pemerintahan
• Gubernur Irianto Lambrie (pj.)
• luas Total
72.567.49 km2 (28,018.46 mil²)
• Total penduduk738.163
• Kepadatan10/km2 (26/sq mi)
Demografi
• Suku bangsaSuku Tidung, Suku Bulungan, Suku Banjar, Suku Dayak, dan Suku
Suluk
• Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
• Bahasa Bahasa Indonesia, Bahasa Tidung, Bahasa Dayak
Zona waktu
WITA (UTC+8)
4 Kabupaten
1 Kota
47 Kecamatan
Rumah tradisional
Rumah Baloy
Senjata tradisional
Mandau
Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang
terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan
langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan
Serawak, Malaysia Timur.
Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia,
resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada
tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2012. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih
dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung
paling lama dalam 1 tahun.
Sejarah
Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan,
yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah
wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan
dengan mandala negara Kerajaan Berau. Sejak masa Hindu
hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah
yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga
daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah
mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.
Namun belakangan sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah
bagian Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah
mandala Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan kepada
Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian
wilayah tersebut. Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah
utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan
Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan
bekas wilayah Kesultanan Bulungan dan Kerajaan Tidung. Kedua-
duanya, yaitu negeri Kesultanan Bulungan dan negeri Kerajaan
Tidung merupakan bekas daerah bagian milik dari negara Berau
yang telah melepaskan diri, namun kemudian menjadi daerah
perluasan pengaruh Kesultanan Sulu.[7] Namun Kerajaan Berau
menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara
bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman
dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan
Negara Dipa (masa Hindu). Sampai tahun 1850, negeri
Bulungan dan negeri Tidung masih diklaim sebagai negeri
bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan
Brunei]. Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan dan negeri
Tidung sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau
kembali menjadi bagian dari Berau. Walaupun belakangan
negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei dan
negeri Tidung dibawah kekuasaan menantu Raja Tidung yang
merupakan Pangeran dari Sulu, namun kedua negeri tersebut
masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan
perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda
yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka
secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah
protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara
bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai
properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-
batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan
perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian
Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari
negara bagian Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur
adalah negara bagian Berau.Negara bagian Berau meliputi
negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/
Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung alias
mantan Kerajaan Tidung yang dihapuskan tahun 1916.Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan
posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah
hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung
yang ada di wilayah Tawau.
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi
terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.
Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi
Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR
pada tanggal 25 Oktober 2012.